Kamis, 03 November 2011

Karakteristik hukum

1. Berbentuk peraturan.
Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan

2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.
Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU(peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara terulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah(hukum adat walaupun tidak tertulis masih  tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah )

3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.
Artinya mau tidak mau Hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,sebab jika melanggar akan diberi sanksi

4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
Artinya hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar